Zonakepri.com – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menerima 127 laporan terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari data tersebut, sekitar 63 persen pelapor adalah perempuan, sementara selebihnya laki-laki.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menjelaskan bahwa kelompok yang paling banyak terjerat pinjol ilegal merupakan pekerja swasta, diikuti oleh 11 pelaku usaha mandiri serta dua pelajar. “Pengguna layanan pinjol ilegal sebagian besar berasal dari kalangan pegawai swasta,” ungkapnya di Tanjungpinang, 20 November 2025.
Dalam periode yang sama, OJK Kepri juga menerima 25 aduan terkait investasi bodong. Laporan tersebut mayoritas berasal dari pegawai swasta, kemudian satu siswa dan tujuh warga yang tidak memiliki pekerjaan.
Untuk menangani dan menekan praktik keuangan ilegal ini, OJK menggandeng Satgas PASTI, sebuah tim gabungan yang berisi unsur OJK, kepolisian, pemerintah, hingga perbankan. Secara nasional, 10.700 entitas pinjol ilegal sudah diblokir, sementara 1.737 kegiatan investasi ilegal telah dihentikan.
Sinar mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas sebelum melakukan pinjaman atau investasi, baik melalui saluran resmi OJK maupun situs Satgas PASTI.
“Jika menjadi korban, segera buat laporan melalui website Satgas PASTI,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa banyak korban investasi ilegal terlambat melapor, sehingga kerugian tidak dapat dipulihkan. “Sebaiknya laporan dibuat secepat mungkin, idealnya beberapa menit setelah kejadian,” tegasnya.
Menurutnya, korban keuangan ilegal berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan pekerjaan. Karena itu, ia kembali meminta masyarakat Kepri untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak jelas legalitasnya.(Ki)
Editor : Andri









