
Zonakepri.com – Angka perceraian di Kota Tanjungpinang menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 408 perkara perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang.
Jumlah ini masih akan terus bertambah seiring proses persidangan yang masih berlangsung hingga Juni.
“Jumlah perkara perceraian sampai Mei sekitar 408. Tapi Juni belum dihitung karena masih proses,” ungkap Mukhsin, Humas Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang, saat diwawancarai.
Dari total tersebut, sekitar 108 kasus merupakan cerai talak, sementara sisanya didominasi cerai gugat.
Penyebab utama perceraian di antaranya adalah masalah ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga kasus ditinggalkan pasangan tanpa kabar dalam waktu lama.
“Masalah ekonomi masih menjadi faktor utama. Lalu pertengkaran, dan juga pelanggaran talik talak, seperti suami meninggalkan istri selama lebih dari dua tahun tanpa kejelasan,” tambah Mukhsin.
Tak hanya itu, judi online, narkoba, dan perselingkuhan juga menjadi penyebab yang cukup signifikan.
“Sekitar 5 sampai 10 persen kasus dipicu oleh judi online. Narkoba juga ada, meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah,” jelasnya.
Mirisnya, perceraian ini banyak dialami oleh pasangan berusia muda, yakni di rentang 20 hingga 30 tahun.
Mukhsin menyebut, kurangnya kematangan dalam membina rumah tangga menjadi penyebab utama gagalnya pernikahan di usia dini.
“Yang paling banyak cerai itu usia 20-an. Sudah menikah 2 tahun, bahkan ada yang belum sampai 1 tahun, lalu mengajukan cerai karena terdesak perilaku pasangannya,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka perceraian tahun ini cenderung menurun.
“Tahun 2024 ada 1.150 perkara. Tahun ini sampai Mei masih 400-an, tapi kita masih menunggu data lengkap sampai akhir tahun,” pungkas Mukhsin. (Ki)







