Tanjungpinang

Kedai Kopi Dipaksa Tutup Kim Bebas Buka

×

Kedai Kopi Dipaksa Tutup Kim Bebas Buka

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri Malam ketiga Bulan suci Ramadhan tempat yang di duga judi Kim Bebas beroperasi di Pujasera Bintan Center Tanjungpinang,Rabu(14/4/2021)

Dibukanya tempat yang diduga judi Kim sudah melanggar Surat Edaran(SE) walikota Tanjungpinang,yang pada Poin B berbunyi,Usaha tempat hiburan Diskotik, kelab malam, Pub, Bar, Panti Pijat dan tempat ketangkasan dan hal-hal sejenisnya ditutup selama bulan
Ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi selama bulan
mulai pukul 21.00 wib s/d 24.00 wib

Miris,diduga judi Kim berkedok tulis angka di Pujasera Bintan Center Tanjungpinang berjalan mulus tanpa ada pengawasan pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang .

Sementara malam sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja berdebat dengan salah satu pengusaha kedai kopi karena ingin memaksa menutup kedai kopi WW dengan alasan menjalankan surat edaran Walikota Tanjungpinang.

Tidak ada penindakan yang dilakukan aparat terkait,tampak pengunjung asyik mendengarkan lagu yang dinyanyikan pemandu lagu dengan menyebutkan angka angka yang akan di silang pengunjung hingga memenuhi kertas yang telah disiapkan dengan harga dari 10 ribu,20 ribu hingga harga 30 ribu.

Sementara  angka penularan Covid 19 di Kota Tanjungpinang meningkat sejak dua hari kebelakangan ini.

Sampai berita ini diunggah, wartawan Zonakepri telah mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Tanjungpinang A Yani melalui pesan singkat whatshap maupun telepon seluler.

Namun Kasatpol PP ini  belum memberi tanggapannya atau jawaban terkait dugaan permain judi Kim ini.(red)