Bintan

Kejari Bintan Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung

×

Kejari Bintan Dilaporkan Ke Jamwas Kejagung

Sebarkan artikel ini
Cholderia Sitinjak

Bintan,Zonakepri-Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bintan terhadap mantan Dirut PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) Kabupaten Bintan  berinisial RIS periode jabatan Tahun 2016-2017 dan Kadiv Bagian Keuangan berinisial TF Tahun 2016-2017 dinilai asal asalan.

Kuasa hukum dua tersangka perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses (BIS), Chordelia Sitinjak menyebutkan pihak penyidik kejaksaan saat ini masih  menunggu hasil audit BPKP terkait nilai kerugian dugaan korupsi terhadap kliennya.

Semestinya, atas dasar audit BPKP inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka beserta nilai kerugian korupsi oleh Kejari Bintan. Dengan belum adanya hasil audit BPKP ini, maka Kejaksaan Negeri Bintan dinilai asal asalan dalam menetapkan tersangka.

“Bukankan yang lebih tepat mengaudit BPKB, bukan berdasarkan opini atau asumsi,” ujarnya.

Cholderia  meragukan soal kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih, yang disebut pihak Kejari Bintan. Karena ada nilai keuntungan PT BIS sekitar Rp800 jutaan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengadukan Kejari Bintan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI perihal penetapan tersangka ini,”sebutnya Jumat malam 18 Desember 2020.

Dijelaskannya lebih jauh, antara PT BIS dengan mitranya didasari perjanjian kerja sama, bukan pinjam meminjam.

“Perjanjian kerja samanya ada, dan ketika ada perubahan ada perubahan perjanjian. Bahkan ada permintaan perpanjangan waktu untuk melunasi utang,” tambahnya.

Kemudian, dalam perjanjian yang tertuang dalam perjanjian kerja sama pasal 18 berbunyi penyelesaian perselisihan.

Dalam pasal itu, ia menyebutkan, apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Kota Tanjungpinang.

“Harusnya perdata, bukan pidana. Dan saya atas nama dan kepentingan PT BIS, tersangka Ris juga telah melaporkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tegasnya.