Tanjungpinang

Korwil Sicepat Expres Tanjungpinang Diduga Mark Up Biaya Pengiriman Barang

×

Korwil Sicepat Expres Tanjungpinang Diduga Mark Up Biaya Pengiriman Barang

Sebarkan artikel ini
Pelaku terduga Mark up biaya pengiriman barang

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan koordinator wilayah (Korwil) pengiriman barang Sicepat Express Tanjungpinang atas dugaan mark up biaya pengiriman barang dari Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun, pada 23 Februari 2022.

Korwil Sicepat Expres Tanjungpinang F diduga melakukan mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura yang diduga dilakukan oleh koordinator wilayah PT. Sicepat Express Indonesia Gerai Tanjungpinang yaitu saudara F.

Kronologis kejadian pada Bulan September 2021, Tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi internal. Setelah dilakukan pemeriksaan investigasi internal di Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia pada bulan Januari 2021 ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal dumai express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura

Rincian biaya pengiriman barang yang  diminta F kepada PT. Sicepat Express Indonesia sebesar Rp.275.000,- per koli sebanyak 19 kali, Rp.278.333,- per koli sebanyak 1 kali, Rp.280.000,- per koli sebanyak 1 kali, dan Rp.285.000,- per koli sebanyak 1 kali selama bulan Januari 2021.

Namun kenyataan biaya untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,- per kolinya ditambah biaya angkut dari mobil kekapal sebesar Rp.50.000,-  sehingga  terdapat total selisih harga pengiriman barang Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal Dumai Express dengan tujuan Tanjung Balai Karimun tersebut sebesar Rp.24.014.995,-.

Akibat perbuatan yang dilakukan F, maka  Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.24.014.995 (dua puluh empat juta empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang melalui Kasi Humas Iptu Suprihadi menyebutkan penangkapan F setelah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap F, kemudian dilakukan penangkapan terhadap F yang diduga telah melakukan tindak pidana “ Penggelapan dalam Jabatan Jo Perbarengan Tindak Pidana. Saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,”ujarnya. **