Tanjungpinang,Zonakepri – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan penggeledahan di 9 lokasi di tiga kota Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 23 Juli 2019.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses Penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri Nurdin Nasirun yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilisnya meminta kepada pihak pihak dilokasi penggeledahan dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik.
“Kami harap pihak yang berada di lokasi penggeledahan bersikap koperatif. Untuk perkembangan dilokasi akan kami sampaikan lagi,”sebutnya.
Lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut yakni rumah pihak swasta Kock Meng di Kota Batam dan rumah pejabat protokol Gubernur Kepri serta Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
Sementara itu, penggeledahan di Kota Tanjungpinang berada di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Km 5 atas dan rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Dinas ESDM . Serta penggeledahan rumah Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Karimun.
Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan dan hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Menurut jadual, besok Rabu 24Juli 2019 sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini.(red)






