
Tanjungpinang,Zonakepri-Hingga Rabu 23 Desember 2020 pihak KPU Provinsi Kepri belum menerima laporan gugatan Paslon Nomor urut 2 Isdianto-Suryani ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Arison anggota komisioner KPU Kepri Rabu sore 23 Desember 2020. “Tentang gugatan Paslon nomor urut 2, hingga saat ini belum kami terima laporan. Apakah sudah masuk atau belum ke Mahkamah Konstitusi,”sebutnya.
Menurut Arison, mengacu ketentuan paling lambat pengajuan gugatan hasil pleno KPU Kepri dilakukan paling lambat 3 hari dari kegiatan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yakni pada 19 Desember 2020.
“Aturannya seperti itu, tapi semua tergantung pada kewenangan Mahkamah Konstitusi,”imbuhnya.
Lebih jauh Arison mengatakan hingga saat ini pihak KPU Kepri masih menunggu laporan dari Mahkamah Konstitusi melalui Helpdesk Hukum KPU RI. (red)