
Tanjungpinang,zonakepri-KPU Provinsi Kepri terpaksa menunda penyelesaian rapat pleno rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat 18 Desember 2020.
Sekitar pukul 16.00Wib, KPU Provinsi Kepri menyatakan proses rekapitulasi suara ditunda dan dilanjutkan esok hari, Sabtu 19 Desember 2020. Penundaan rapat pleno rekapitulasi disebabkan ada beberapa kecamatan di Kota Batam belum masuk data dalam Sirekap KPU Kepri.
Komisioner KPU Kepri Arison menyebutkan, untuk print out berita acara rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri mengacu pada data Sirekap. Mengingat ada beberapa kecamatan di Kota Batam belum masuk data Sirekap, maka rekapitulasi oleh KPU Kepri ditunda.
Meskipun perolehan suara beberapa kecamatan di Kota Batam belum masuk data Sirekap, namun untuk perolehan suara Paslon tidak mengalami perubahan.
Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di KPU Provinsi Kepri yang dimulai Jumat pagi 18 Desember 2020 untuk 6 kabupaten kota yakni Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, Natuna, Karimun sudah tuntas. Dan masih kurang satu kota lagi yakni Kota Batam. (red)