Bintan,Zonakepri-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Demikian juga permasalahan tenurial di kawasan hutan dapat diselesaikan, mengingat masih banyaknya penguasaan lahan milik masyarakat dan pemerintah berada di dalam kawasan hutan.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberikan dispensasi selama 3 (tiga) tahun pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Bagi masyarakat dan pemerintah, penguasaan lahan yang dapat diusulkan melalui mekanisme penataan kawasan hutan adalah lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Se Provinsi Kepulauan Riau di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Jumat (3/12).
“Gubernur Kepulauan Riau juga meminta agar aset negara berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang masih berada di dalam kawasan hutan dapat segera diusulkan melalui kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), sehingga diperoleh pola penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,”sebutnya.
Selain hak milik perorangan dan Instansi Pemerintah, sarana dan prasarana Ibadah keagamaan yang berada di dalam kawasan hutan juga harus dilakukan penataan sehingga bangunan sosial keagamaan dapat dilakukan penyelesaian melalui skema perubahan batas kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, perhutanan sosial atau melalui skema pelepasan kawasan hutan.
Dalam acara tersebut disampaikan mekanisme, prosedur dan tata cara permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sampai pemohon memperoleh Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional.
Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut yaitu dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita melakukan roadshow ke Kabupaten/Kota. Sebelumnya di Desa Toapaya, Desa Penaga. Selanjutnya di Kecamatan Bintan Timur dan Desa Gunung Kijang.
“Alhamdulillah, hari ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, RT/RW, Camat dan semua Lurah Se Kecamatan Bintan Timur serta anggota DPRD Kabupaten Bintan,”sebutnya.**