Tanjungpinang

Langgar Prokes Pedagang dan Pengunjung Pasar Dikenakan Sanksi

×

Langgar Prokes Pedagang dan Pengunjung Pasar Dikenakan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Pedagang Bincen Dikenakan Sanksi pus up Langgar Prokes

Tanjungpinang,Zonakepri Tidak mengenakan masker saat beraktifitas dua  pedagang dan empat pengunjung dipasar tradisional Bintan Center Tanjungpinang,dikenakan sanksi,Senin,(15/2)

Mereka melanggar Protokol Kesehatan,kedapatan tidak menggunakan masker saat tim Satuan Tugas(Satgas)Covid 19 Polsek Tanjungpinang Timur lakukan razia penggunaan masker ditempat umum.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menjelaskan, petugas  melakukan pemantauan berkala dan memberikan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

“Pedagang dan pengunjung pasar yang ditemukan tidak menggunakan masker kita beri sanksi tiga pilihan, menyanyikan lagu kebangsaan,push-up atau menghapal teks Pancasila”, jelasnya.

Firuddin menambahkan,razia penegakan Prokes dilakukan untuk menekan penyebaran Covid 19.

“Kita lakukan himbauan dan penertiban agar warga patuh dan selalu menjalankan 3 M,mencuci tangan,menggunakan masker dan menjaga jarak agar terhindar dari Covid 19”,ujarnya.

Terkait razia yang dilakukan tim Satgas Covid 19 Polsek Tanjungpinang Timur dalam penegakan Prokes,pengunjung pasar Sirait menyebutkan,untuk menertibkan 3 M memang perlu dilakukan.

“Sanksi yang diberikan tidak ada masaalah,karena itu juga untuk masyarakat agar tertib dalam menjalankan 3 M dimasa Pandemi ini”,sebutnya.

Penegakan Protokol Kesehatan dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin,Waka Polsek,Kanit Propam,dan anggota kepolisian dari jajaran Polsek Tanjungpinang Timur.(red)