
Zonakepri.com – Tak kenal jera, seorang residivis kasus pencurian kembali di tangkap aparat kepolisian. kali ini, ia ditangkap lantaran telah mencuri satu unit handphone di salah satu rumah kosan di Jalan DI. Panjaitan, Tanjungpinang.
Ernando seorang residivis pencurian ini tak bisa berbuat banyak usai kembali ditangkap aparat kepolisian dari Unit Polsek Tanjungpinang Timur, belum lama ini.
Ernando pria berusia 33 tahun ini, ditangkap saat sedang istirahat di kosnya jalan di Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone milik salah seorang penghuni kos tempat pelaku tinggal.
Saat melancarkan aksi, pelaku masuk kedalam kos korban yang tidak terkunci dan melihat korban sedang tertidur pulas. Sehingga, ia dengan leluasa membawa kabur satu unit handphone milik korban.
“Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Tanjungpinang Timur, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku juga dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, Sabtu (10/5/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Timur juga menghimbau agar masyarakat dapat sama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Tanjungpinang Timur.
“Jika terjadi sesuatu yang mengganggu kamtibmas agar dapat segera melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ujarnya.(Zup)