Zona Kepri

Loka POM Tanjungpinang Siap Hadapi Praperadilan Pemilik Skincare di Bintan

×

Loka POM Tanjungpinang Siap Hadapi Praperadilan Pemilik Skincare di Bintan

Sebarkan artikel ini
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah

Tanjungpinang,Zonakepri- Loka POM Tanjungpinang menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemilik skincare tanpa izin, inisial KR melalui kuasa hukumnya, terkait penggeledahan dan penyitaan produk kosmetik.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, SOP penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan KUHAP.

“Kalau dari KUHAPnya sendiri sudah sesuai, karenakan kita melakukan pemeriksaan dari toko ya. Dan bukti permulaannya cukup dilanjutkan dengan penggeledahan dan penyitaan ditoko dan dirumahnya sendiri,” ungkap Irdiansyah, Senin (6/5/2024).

Irdiansyah menjelaskan bahwa pihaknya siap menghadiri sidang praperadilan yang akan dilakukan pada minggu ini.

“Sidang dalam minggu ini kan, minggu kemarin memang saya berhalangan hadir, karena dinas keluar kota ke Jakarta, Bandung. Mungkin minggu ini ada sidang pertamanya untuk praperadilannya,” kata dia.

Kemudian, sebut Irdiansyah, dari hasil lap pengujian yang sebelumnya ada salah satu dicurigai produk kecantikan lnya mengandung bahan kimia obat atau bahan kimia berbahaya berupa merkuri.

Selain itu, untuk produknya memang tidak memiliki izin BPOM dan telah habis izin edar sejak 2023.

“Tapi pas kemarin saat terakhir sampelnya memang gak ada ya. Itu yang sampel sebelumnya memang ada di pengujian sebelumnya. Tapi untuk produk itu memang gak ada BPOMnya, sudah habis izin edarnya sejak 2023,” jelasnya.

Sementara itu, Irdiansyah menegaskan bahwa dalam minggu ini akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap KR pemilik Tim Rumah Cantik (TRC), yang digerebek lantaran diduga memproduksi skincare tanpa izin disebuah rumah mewah, kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

“Karena sudah pemanggilan ketiga, upaya paksa nanti direncanakan dalam minggu ini untuk memanggil yang bersangkutan. Tidak ada alasan dari yang bersangkutan tidak datang dalam hal ini,” jelas Irdiansyah, saat ditemui di Kejari Bintan, Senin (06/5/2024) kemarin.