
Tanjungpinang,Zonakepri-Akibat mabuk saat berkendara hingga akhirnya tidur di pinggir jalan, pria yang berinisial BJ kehilangan uang senilai Rp5 juta dan Handphone.
Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wib BJ mengendarai sepeda motor roda dua melintasi Jalan Sidorejo Kel, Sei Jang Tanjungpinang dalam kondisi mabuk, lalu BJ berhenti dipinggir jalan tersebut dikarenakan tidak sanggup meneruskan perjalanan dan selanjutnya pelapor tertidur.
Tidak berapa lama kemudian ada yang tidak dikenal memindahkan BJ kehalaman rumah warga dikarenakan pelapor tertidur dipinggir jalan. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib BJ terbangun dan beberapa orang laki-laki membangunkan BJ dan mengecek barang-barang milik BJ dan ternyata uang tunai sekitar 5 Juta rupiah dan dua unit handphone milik BJ yang sebelumnya disimpan didalam tas, sudah tidak ada lagi dan BJ langsung kembali kerumah untuk istirahat.
Keesokan harinya Jum’at tanggal 10 Juni 2022 selanjutnya BJ melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.11.750.000,- (sebelas juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menyebutkan pada 10 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib setelah menerima Laporan Polisi perihal tindak Pidana Pencurian dari anggota piket, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap Laporan Pencurian tersebut.
Sekitar pukul 22.00 Wib anggota anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima Informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian berada di lokasi. Setiba di lokasi anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 Orang pelaku Pada saat para pelaku di temukan saat berada di Bilyar Jalan Kemboja terdapat barang bukti ada bersama pelaku.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AM, MF,MD,JS. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
– 1 unit handphone merk Xiomi Poco F3 8/256 warna hitam dengan imei : 864856059092767
– 1 unit handphone Xiomi Poco x3 Pro 8/256 warna hitam
– 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna hitam
– 1 Unit handphone XIOMI seri 5A warna hitam.
Kemudian para pelaku di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk di lakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian juga menerima barang yang merupakan hasil pencurian tersebut,”ujarnya. (humas)