Bintan

Main Judi Cingkoko,5 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

×

Main Judi Cingkoko,5 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 Dari 7 Pelaku Tindak Pidana Perjudian(Cingkoko) yang Di Gerebek Polres Bintan Merupakan Warga Tanjungpinang

Bintan,Zonakepri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Bintan menggerebek  lokasi judi guncang dadu di Kampung Banjar lama, RT 09 RW 03 Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, pada Minggu (17/1/2021) lalu.

Dari pengerebekan ini,berhasil diamankan 7 pelaku dan barang bukti uang senilai senilai Rp 3.370.000.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan 7 dari 5 pelaku tindak pidana perjudian yang diamankan merupakan warga Tanjungpinang dan 1 orang sebagai Bandar merupakan warga Bintan.

“Dilokasi ini sering dilakukan razia dan selalu kecium, namun kita susun strategi dan berhasil dapat 7 tersangka, perannya sebagai bandar hingga pemain,”sebut Bambang, Selasa (26/1/2021) siang.

Bambang Menambahkan, dari keterangan 7 pelaku yang diamankan,lokasi perjudian yang juga dikenal dengan sebutan cingkoko ini,baru berjalan satu bulan. Selain judi dadu,judi sabung ayam juga kerap dilakukan ditempat tersebut.

Selain berhasil menyita uang tunai senilai Rp 3.370.000 dari tempat perjudian,juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) lain diantaranya,4 buah pring dadu, 3 buah dadu dan lapak perjudian dadu.

Akibat perbuatan 7 pelaku cinggoko ini disangkakan Pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.(red)