
Tanjungpinang,Zonakepri-Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan masa pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri dimulai 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2024.
Pada awal masa pendaftaran 27 Agustus 2024 belum ada pemberitahuan terkait pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang mendaftar. Namun pada hari kedua, 28 Agustus 2024 sudah ada pemberitahuan ada dua paslon yang akan mendaftar.
“Sudah ada pemberitahuan mendaftar sebanyak dua paslon di KPU Kepri pada 28 Agustus 2024. Pertama pada pukul 10.30 Wib dan kedua pada pukul 14.00Wib,”sebut Indrawan Susilo Prabowo Adi ditemui Selasa 27 Agustus 2024 di Kantor KPU Jalan Raja Haji Fisabilillah km 8 atas Tanjungpinang.
Terkait pendaftaran ini, Indrawan menyebutkan bagi calon yang akan mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur ataupun Wakil Gubernur Kepri dan sebelumnya berhasil duduk sebagai calon legislatif terpilih baik tingkat Kota/kabupaten/provinsi/pusat saat pemilu legislatif 2024 maka wajib menyerahkan surat pengunduran diri.
“Bagi caleg atau calon terpilih pada pemilu legislatif kemarin, akan mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Kepri wajib menyerahkan surat pengunduran diri,”tandasnya.
Indrawan menyebutkan untuk jadual pendaftaran pada 27 Agustus dan 28 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00Wib hingga 16.00Wib. sedangkan pada hari terakhir 29 Agustus 2024 dimulai pada pukul 08.00Wib hingga 23.59 Wib.
Mengacu peraturan KPU nomor 8 yang diperbaharui nomor 10 pasal 135 dilanjutkan pasal 136 jika hingga penutupan pendaftaran ternyata ada hanya satu paslon kepala daerah yang mendaftar, maka jika masih ada parpol yang memiliki suara sah minimal sebagaimana keputusan mahkamah konstitusi akan memberi kesempatan kepada parpol untuk mengajukan dan mendaftarkan calon kepala daerah. Sehingga masa pendaftaran akan diperpanjang.
Namun, jika memang ternyata hanya ada satu paslon kepala daerah saat pesta demokrasi pada 27 November 2024 nanti, maka akan ditetapkan jumlah perolehan suara saat pilkada sebanyak 50+1. Artinya jumlah perolehan suara jika kurang dari separo jumlah total pemilih maka akan ditunjuk penjabat kepala daerah. Dan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah pada lima tahun kedepan atau 2029 mendatang. (rul)












