TanjungpinangZona Kepri

Maling Laptop Residivis Ditangkap Polisi

×

Maling Laptop Residivis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri – Aparat Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinsial (RA) warga Bengkong Batam,yang kedapatan mencuri satu unit laptop di Sekolah Dasar 004 Jalan Bakar Batu Tanjungpinang,Kamis (3/1/2019)

Pelaku yang merupakan residivis dan dua kali keluar masuk penjara ini, baru seminggu keluar saat melakukan aksinya ketahuan oleh penjaga sekolah  dan pelaku sempat melawan saat akan ditangkap.

Menurut Kanitreskrim Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat, IPTU Raja Vindho pelaku merupakan residivis kambuhan .

“Selain residivis penurian kendaraan bermotor di Batam ,pelaku juga merupakan otak pelaku pembongkaran rumah kosong diwilayah Kecatamatan Tanjungpinang Tmur”,sebut Vindho

Dari hasil penangkapan pelaku pencurian ini ,aparat kepolisian mengamankan satu unit laptop.

Saat ini pelaku ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,sedangkan barang bukti satu buah laptop disita untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatanya  pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(hen)