Tanjungpinang,Zonakepri- Mantan hakim yang dijatuhi vonis hukuman 12 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2013, Setyabudi akhirnya hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 17 Juni 2015.
Kehadiran mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pasalnya, Setyabudi sebagai pihak penggugat atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Bahkan sidang sempat ditunda demi menunggu Setyabudi yang saat ini menjadi napi.
Kehadiran mantan hakim tersebut menyedot perhatian seluruh staf maupun hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Bersalaman dan berpelukan dilakukan staf Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang pernah dipimpin Setyabudi pada 2010 silam. Bahkan pengacara yang berada di Pengadilan Negeri juga memberikan ucapan salam.
Dengan tenang, Setyabudi memberikan kesaksian dengan menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan majelis hakim dipimpin Bambang Trikoro SH MH didampingi hakim anggota Fathul Mujib dan Joni Gultom. Selain itu, Setyabudi juga menjawab pertanyaan yang diajukan penasehat terdakwa yakni Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tanjungpinang Cholderia dan Ketua FSPSI Reformasi Provinsi Kepri Darsono.
“Dari 327 tanda tangan karyawan ada sekitar 6 tanda tangan yang mencurigakan. Selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib,”papar Setyabudi.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap tanda tangan dari pihak berwajib belum sempat diketahui. Karena Setyabudi dipindahtugas di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut timbul setelah kasus sengketa antara karyawan PT Rotarindo Busana Bintan selaku pemohon dengan pengusaha Abun alias Dedi selaku termohon menuntut pesangon dan upaha yang belum diberikan setelah bekerja bertahun tahun lamanya, hingga akhirnya perusahaan tidak beroperasi. Pada sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, ternyata putusan hakim mewajibkan termohon untuk membayar upah dan pesangon 327 karyawan.
Langkah hukum dalam menuntut hak bagi karyawan telah ditempuh bertahun tahun lamanya, hingga akhirnya diputuskan melakukan ekskusi harta milik perusahaan. Dalam permohonan ekskusi inilah muncul laporan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Hingga kasus dugaan pemalsuan tanda tangan bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ekskusi harta milik PT Rotarindo juga belum dilakukan. Bahkan sejumlah aset yang rencananya bakal diekskusi, ternyata sudah banyak yang tidak berada di lokasi.
Setyabudi mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kedapatan menerima duit suap secara bertahap dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Duit yang diberikan secara bertahap itu sebesar Rp 150 juta di Jalan Gatot Subroto, Rp 250 juta di Hotel Grand Serela, Rp 250 dan 300 juta di Cafe Bali, Rp 250 juta di Rumah Makan Sindang Reret, Rp 100 juta di sebuah diler motor, Rp 100 juta di apartemen milik Toto Hutagalung, Rp 25 juta di Hotel Horison, dan Rp 500 juta di kantor Pengadilan Negeri Bandung(rul)