TanjungpinangZona Kepri

Mantan Warek Umrah Dituntut 30 Bulan

×

Mantan Warek Umrah Dituntut 30 Bulan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Warek Umrah Heri Suryadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri.com-Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi di lingkungan Umrah Tanjungpinang, yakni mantan Wakil Rektor (Warek) dan kawan kawan Selasa 15 Mei 2018.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut Umum Iswanto menyebutkan,mantan Warek yakni Hery Suryadi merugikan negara dan menuntut Heri Suryadi dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 30 bulan. Dengan alasan tidak terbukti melanggar pasal 2 UU TIPIKOR dalam dakwaan Primer.

Namun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 dakwaan subsider UU TIPIKOR yang di dakwa merugikan kuangan negara Hery Suryadi negara sebesar 1.12885.000 dan Terdakwa telah beritikat baik megembalikan UP sebesar Rp 70.000.000

“Walaupun dalam hati kecil mengatakan tetap tidak bersalah,” ujar penasehat Hery Suryadi Cholderia Sitinjak usai sidang.

Menurut Cholderia Kuasa Hukum terdakwa, perkara ini merupakan satu paket Korporasi,jangan sampai ada korupsi dalam memberantas korupsi yang dituduhkan terhadap terdakwa.

“Tuntutan Jaksa Penuntut sangat Dikskriminatif, ada apa gerangan”,? Sebutnya.

Cholderia menambahkan,perkara yang ada di UMRAH ini adalah masih perkara administrasi negara, belum masuk ranah pidana, karena pada faktanya belum selesai proses hukum administrasi negara bekerja, sudah masuk hukum pidana dan ini tidak dibenarkan artinya disini tidak menghormati hukum administrasi negara.

“Kalaupun ada temuan kerugian keuangan negara, hukum administrasi masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan uang selama jangka waktu yang ditentukan, dan apabila waktunya terlampaui, barulah hukum pidana itu dibenarkan masuk”.ungkapnya

Sementara para terdakwa lainnya, dalam pandangan Jaksa Penuntut terbukti bersalah merugikan keuangan negara yakni Zizi sebesar Rp 6 Milyar dituntut 2 Tahun penjara, Yusmawan merugikan keuangan negara sebesar 1 Milyar Rp 20.000.00 dituntut 1 tahun 6 bulan dan Hendri Gultom merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.000.000, dituntut 2 tahun penjara.***