Tanjungpinang

Meski Apindo Tidak Sepakat, Besok Usulan UMK Tanjungpinang Tahun 2023 Diserahkan Gubernur Kepri

×

Meski Apindo Tidak Sepakat, Besok Usulan UMK Tanjungpinang Tahun 2023 Diserahkan Gubernur Kepri

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang Tahun 2022

Tanjungpinang, Zonakepri-Direncanakan besok, Senin 5 Desember 2022 besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang untuk tahun 2023 akan diserahkan kepada Gubernur Kepri H Ansar Ahmad untuk mendapat pengesahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang Afyendri menyebutkan hasil rapat dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang dilakukan sekali pada 28 November 2022 tidak mencapai kata mufakat untuk besaran nilai UMK tahun 2023 antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tanjungpinang.

Usulan dari Serikat Pekerja nilai UMK Tanjungpinang pada 2023 mendatang mengacu Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan nilai sama dengan UMP Kepri yang ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp. 3.279.194,-.

Namun Apindo Kota Tanjungpinang diwakili Amintas tidak sependapat dengan nilai UMK Tanjungpinang Tahun 2023 sama besarnya dengan UMP. “Rapat depeko, pemerintah memakai Permenaker 18 dan ini tidak di setujui oleh APINDO. APINDO mengajukan nilai UMK lebih rendah sari UMP Kepri, ” Sebut Afyendri.

Menurut Afyendri, sepakat atau tidak sepakat terhadap usulan UMK Tanjungpinang 2023, namun direncanakan besok 5 Desember 2022 nilai UMK Tanjungpinang akan diserahkan wali kota Tanjungpinang kepada Gubernur Kepri. (Rul)