Zonakepri.com-Layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, di Samsat tutup sementara.
Seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang ditutup terhitung mulai Rabu 25 sampai Kamis 26 Desember 2024.
Penutupan sementara seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang tersebut karena bertepatan pada libur nasional dan cuti bersama hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Layanan STNK dan BPKB akan dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024,” Sebut AKP Arbi Guna Bimantara SIk, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, 24 Desember 2024.
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penutupan itu terhitung mulai 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025. (Zup)






