Bintan

Nelayan Budidaya Ikan Kerapu Di Bintan Menganggur, Pasca Kolam Tercemar Limbah

×

Nelayan Budidaya Ikan Kerapu Di Bintan Menganggur, Pasca Kolam Tercemar Limbah

Sebarkan artikel ini
Rapat bersama membahas persoalan pencemaran limbah di kolam dan keramba milik nelayan di Penghujan Bintan

Bintan, Zonakepri-Pasca kematian massal ikan kerapu di kolam maupun keramba budidaya ikan kerapu di Desa Penghujan Kecamatan Penaga Kabupaten Bintan sejak Januari 2023 hingga sekarang, maka aktivitas budidaya ikan terhenti.

Akibatnya nelayan budidaya menganggur beberapa bulan ini. Karena masih menunggu dan terus menunggu tindakan aparatur untuk mengatasi kondisi selama ini.

Kolam kolam budidaya ikan kerapu telah dikeringkan dan jaringan maupun keramba telah digulung. “Uang tak dapat, ikan mati semua. Menganggur selama beberapa bulan ini, ” sebut Acai salah satu nelayan budidaya ikan kerapu.

Menurut keterangan Hoeslan selalu koordinator nelayan budidaya di Kelurahan Penghujan Kecamatan Penaga Kabupaten Bintan bahwa hasil Lab, ikan positif terkena virus dan parasit. Parasit telah menyerang insang dan organ dalam ikan. Sehingga ikan ikan mati secara massal. Hal ini disebabkan adanya limbah organik yang menyebabkan virus dan parasit berkembang biak.

Menurut El Bertha Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kepri terkait persoalan nelayan budidaya di kelurahan Penghujan Kecamatan Penaga mengatakan tercemarnya air laut pada kolam dan keramba ikan milik nelayan budidaya saat ini telah mendapat penanganan dari pihak terkait.

Bahkan telah dilakukan rapat bersama untuk membahas persoalan ini secara bersama sama melibatkan nelayan budidaya, pemilik tambak udang, DLHK Kepri serta instansi terkait.

Dugaan nelayan budidaya untuk sementara ini bahwa tercemarnya air kolam sebagai dampak dari pembuatan kolam untuk tambak udang. “Belum ada bukti cukup untuk menentukan bahwa tercemarnya air kolam dan keramba ikan nelayan akibat penggalian kolam untuk tambak udang, ” sebutnya saat dikonfirmasi media pada Kamis 4 Mei 2023 melalui seluler.

Untuk memastikan itu, perlu diambil sampel limbah dari penggalian kolam tambak udang oleh tim labor dari Kota Batam. Guna memastikan apakah benar limbah penggalian kolam tambak udang berbahaya dan memiliki kandungan yang bisa mematikan ikan.

Menurutnya, sesuai kewenangan yang dimiliki maka pihaknya menangani persoalan sebatas kawasan hutan dan laut saja di wilayah Kabupaten Bintan. Sedangkan terkait perijinan usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bintan yang berwenang adalah Pemkab Bintan.(rul)