TanjungpinangZona Kepri

Nelayan Kepri Tolak Permen KP Nomor 2 Tahun 2015

×

Nelayan Kepri Tolak Permen KP Nomor 2 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

nelayanTanjungpinang,Zonakepri-Aliansi nelayan di Provinsi Kepri yang tergabung dalam koperasi nelayan pijar bertuah berbondong bondong mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Dompak, 17 Mei 2017.

Kedatangan mereka berjumlah puluhan orang dikawal ketat petugas kepolisian Polres Tanjungpinang. Sesampainya di Halaman kantor Gubernur Kepri ada sekitar tiga nelayan berdiri diatas mobil pick up melakukan orasi menyuarakan hati nurani nelayan secara bergantian dengan menggunakan mikrophone.

Dikelilingi petugas kepolisian dan rombongan nelayan yang berada di sekitar mobil pick up, koordintor lapangan Aspan Hasibuan yang juga menjabat sebagai ketua Koperasi Nelayan Pijar Bertuah Provinsi Kepri mengungkapkan nelayan di Provinsi Kepri sepakat untuk menolak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 71.

“Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti bisa membunuh nelayan yang ada di Provinsi Kepri. Karena nelayan tidak bisa melaut. Bahkan secara menyeluruh membunuh nelayan tradisional,”ungkap Aspan dengan lemah usai melakukan orasi.

Dengan melakukan aksi penyampaian orasi tersebut, Aspan berharap pemerintah Provinsi Kepri membuat regulasi baru terkait Zona tangkap nelayan, penggunaan alat tangkap nelayan serta peenyaluran BBM subsidi untuk nelayan. “Kami nelayan sangat berharap Gubernur bersedia melakukan pertemuan bersama nelayan dan melihat kondisi nelayan yang ada di provinsi kepri saat ini,”harap Aspan.

Untuk realisasi pertemuan tersebut, nelayan bersedia untuk melakukan pertemuan dimanapun baik di Karimun, Lingga ataupun Natuna. Harapan nelayan sangat besar terhadap kesediaan Gubernur Kepri dalam memperjuangkan nasib nelayan. Bahkan nelayan meminta agar Gubernur Kepri mencopot kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas jika tidak mampu memperjuangkan nasib nelayan di Provinsi Kepri.

Seorang nelayan bernama Said berharap agar pemerintah mempermudah pengurusan dokumen bagi nelayan di laut. Seperti Surat Ijin Berlayar,SLO dan lainnya. “Jika nelayan tidak memiliki dokumen, pasti ditangkap petugas dan digiring ke posko. Selanjutnya dituntut dengan hukuman tinggi yang membuat nelayan tidak bisa melaut dan mencari ikan. Siapa yang memberi nafkah anak istri di rumah kalau nelayan ditangkap,”keluhnya.(hen)