Nasional

Niat Kock Meng Dirikan Restoran Dan Penginapan Diatas Laut Berujung Jeruji KPK

×

Niat Kock Meng Dirikan Restoran Dan Penginapan Diatas Laut Berujung Jeruji KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Zonakepri-Impian Kock Meng yang lahir di Gesek Kabupaten Bintan 57 tahun silam kandas. Bahkan uang ratusan juta melayang disita negara.

Pengusaha yang berpendidikan SD kelas III tersebut berkeinginan untuk meluaskan usaha dengan mendirikan restoran dan penginapan di atas laut tepatnya di daerah Tanjung Piayu Batam. Karena tidak mengetahui untuk mengurus ijin apa saja yang diperlukan untuk mewujudkan niatnya itu, maka Kock Meng bertanya pada Johanes Kodrat. Oleh Johanes Kodrat, Kock Meng dikenalkan pada Abu Bakar.

Bermula dari pertemuan itulah, maka Abu Bakar menanyakan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri untuk menanyakan perihal ijin yang dibutuhkan dan cara mengurusnya.

Untuk mengurus perijinan tersebut, Kock Meng menyerahkan uang senilai Rp45 juta dan SGD 11.000 yang diserahkan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Tertuang dalam surat ijin prinsip pemanfaatan laut Nomor 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019, tentang permohonan ijin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut Kota Batam atas nama Kock Meng seluas 6,2 Ha.

Untuk mempercepat proses perijinan penginapan dan restoran terapung, Kock Meng rela mengeluarkan lagi dana senilai Rp300 juta dalam bentuk dolar Singapura sebanyak SGD 28.000 yang diserahkan ke Johanes Kodrat. Uang tersebut oleh Johanes Kodrat diserahkan ke Abu Bakar sebanyak 5000 dolar Singapura untuk pengurusan ijin prinsip pemanfaatan ruang laut, dan Rp50 juta untuk keperluan Abu Bakar yang diserahkan pada istrinya.

Selanjutnya Budi Hartono mantan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri diberikan amplop oleh Johanes Kodrat berisi SGD 5000 untuk Edy Sofyan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar Jumat 6  Desember 2019 dengan terdakwa Kock Meng.

“Perbuatan Kock Meng memberikan uang kepada Nurdin Basirun merupakan tindak pidana korupsi mengacu Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001,”papar Jubir KPK Febri Diansyah dalam rilis humas KPK tertanggal 6 Desember 2019.