
Tanjungpinang,Zonakepri-Memasuki 10 November 2021, belum terlihat aktivitas pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang untuk diberlakukan tahun 2022.
Ternyata, belum adanya pembahasan UMK oleh tripartit meliputi Serikat Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Asosiasi Pengusaha tahun ini berkaitan dengan disahkannya UU Cipta Kerja beberapa tahun lalu.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang Afyendri menyebutkan UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 telah mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung kisaran nilai UMK. Dalam penetapan kisaran UMK Tahun 2022 tersebut terdapat beberapa acuan penetapan selain harga juga mencakup inflasi.
Sementara itu, batas waktu penetapan UMK tahun 2022 untuk Kota Tanjungpinang sesuai ketentuan 30 November 2021, sedangkan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri pada 21 November 2021. “Untuk UMK Tanjungpinang maka nilai UMK dibahas BPS Kota, sedangkan UMP dibahas BPS Kepri,”sebutnya Rabu 10 November 2021.
Sementara itu, besaran UMK Tanjungpinang memiliki nilai tidak boleh kurang dari UMP, minimal sama dengan UMP.
“Jika BPS telah mengeluarkan kisaran nilai UMK Tanjungpinang, maka nilai UMK dari BPS dibahas bersama di dewan pengupahan Kota Tanjungpinang meliputi pemerintah, pengusaha dan pekerja,”jelasnya.(h)






