Tanjungpinang

Novy Divonis 12 Tahun Kurungan, Miliki Sabu 944,54Gram

×

Novy Divonis 12 Tahun Kurungan, Miliki Sabu 944,54Gram

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri– Novy Opriyandi, pemilik sabu dengan barang bukti sebanyak 944,54 gram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan hukuman 12 tahun kurungan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Selasa 17Desember 2019.

Sidang dipimpin hakim ketua Guntur Kurniawan serta didampingi Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait dihadiri penasehat hukum terdakwa Muhammad Indra Kelana.

Hakim ketua yang membacakan putusan mengatakan, terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang berat nya mencapai 944,54 gram, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Indra Kelana setelah mendengar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa menerima putusan itu.

“Terdakwa menerima putusan majelis hakim dengan vonis 12 tahun kurungan dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,”sebutnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. (red)