Tanjungpinang

Operasi Gempur BC Tahap 1 Amankan 121.310 Batang Rokok Dan 99 Liter Mikol Ilegal

×

Operasi Gempur BC Tahap 1 Amankan 121.310 Batang Rokok Dan 99 Liter Mikol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Operasi gempur BC periode 1

Tanjungpinang,Zonakepri – Kondisi Pandemi yang membaik dan mulai bergerak menjadi endemi berpengaruh pada kembalinya aktivitas pasar ke kondisi normal, yang memungkinkan peredaran rokok ilegal menjadi lebih cepat meluas serta aktivitas masyarakat yang tidak lagi dibatasi mempengaruhi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) meningkat.

Hal tersebut menjadi salah satu latar
belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama salah satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang illegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal. Selain itu Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.

Seksi Humas Dan Komunikasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Tanjungpinang Faisal menyebutkan operasi gempur sebagai upaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang
timbul dari beredarnya BKC ilegal.

Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai illegal lainnya yang beredar di pasaran khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang dengan melaksanakan Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.

Dalam periode pelaksanaan Operasi Gempur tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan kegiatan mulai tanggal 17 Mei hingga 3 Juni 2022 yang dilaksanakan oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang. “Operasi Gempur dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo
Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,”ujarnya, Kamis 9 Juni 2022.

Selain itu, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang
didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal tersebut.

Sinergi tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta
penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran.

Pada Operasi Gempur Periode I kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil malakukan penindakan dengan mengamankan barang hasil penindakan (BHP) berupa 121.310 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh) batang Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai dan 99 (sembilan puluh sembilan) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor dengan total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ribu Lima Puluh Rupiah) dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136 (Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah)

Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.

(humas)