
Tanjungpinang,Zonakepri-Memasuki proses pembentukan PPDP dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau, Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dengan PPK Tanjungpinang Timur. Rakor ini dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur (Kamis, 2 Juli 2020).
Rapat koordinasi ini dilakukan sebagai upaya pengawasan proses pembentukan PPDP yang diharapkan dapat berjalan sesuai jadwalnya dan terlaksana dengan baik di tingkat kecamatan.
Pada pertemuan ini Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur Hendri Safutra menjelaskan, rakor membahas terkait proses pembentukan PPDP di Wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dengan harapan calon PPDP yang diusulkan PPS memenuhi syarat sesuai keputusan KPU Nomor 169.
Hal ini penting dicermati sebelum diusulkan agar calon-calon PPDP benar yang memiliki integritas dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Saat ini PKD Se-Kecamatan Tanjungpinang Timur masih terus melakukan pengawasan di Tingkat Kelurahan. Sesuai surat KPU nomor 487 tertanggal 24 Juni 2020 bahwa PPS berkoordinasi dengan Rukun Warga atau Rukun Tetangga atau kepala adat atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP, dan juga PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU melalui PPK.
PPDP yang ditetapkan akan melakukan proses coklit yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Sehingga diharapkan menghasilkan daftar pemilih yang valid memenuhi syarat sebagai pemilih dan bersih dari data ganda.






