Salah satunya pencopotan stiker yang terpasang pada kaca belakang angkot yang ada di Kota Tanjungpinang pada Jumat20 November 2015 di Jalan Merdeka Tanjungpinang.
Ketua Panwas Tanjungpinang Aswin menyebutkan pemasangan stiker di kaca belakang angkot melanggar ketentuan, pemasangan stiker tidak fasilitasi KPU dan Pasangan Calon dan ukuran stiker juga tidak sesuai ketentuan.
Untuk alat peraga kampanye telah disebutkan dalam ketentuan ada 9 item yang dibenarkan. Diantaranya berbentuk souvenir berupa gelas, payung, cangkir, baju, pin dan lainnya yang dinilai dengan uang harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu.
Pencopotan stiker di kaca belakang puluhan angkot dilakukan oleh panwas, pengemudi dan satpol PP di Jalan Merdeka Tanjungpinang dilanjutkan di dekat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Madi seorang pengemudi angkot mencopot stiker pada kaca belakang angkot miliknya menyatakan dirinya telah menerima uang dari tim pemenangan salah-satu pasangan calon sebesar Rp150 ribu untuk pemasangan stiker di angkutan umum miliknya , pada Kamis malam 19 November 2015 dan stiker juga dipasang Kamis malam. “Saya tidak tahu kalau pemasangan stiker di kaca belakang angkot melanggar aturan. Saya ikut ikutan saja,”ujarnya. (rul)
Zonakepri.com – Dalam rangka menggalakkan budaya membaca dikalangan Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perpustakaan…
Zonakepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar…