
Tanjungpinang,Zonakepri-Pedagang di Kota Tanjungpinang khususnya yang berjualan di rumah toko (ruko) tepi jalan Protokol mengeluhkan mahalnya pungutan retribusi kebersihan yang ditetapkan Pemko Tanjungpinang mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rn, seorang pedagang yang berjualan di ruko KM 5 Tanjungpinang mengaku sudah dua bulan ini, terhitung mulai Januari dan Februari dirinya membayar retribusi kebersihan Rp120 ribu per satu ruko. Karena berjualan menggunakan dua ruko, maka pungutan retribusi kebersihan per bulan bayar Rp240 ribu.
Selama tahun 2021, dirinya membayar retribusi kebersihan Rp50 ribu sebulan, untuk 1 ruko. Untuk dua ruko membayar Rp100 ribu. “Retribusi kebersihan terus naik, dulu pernah Rp25 ribu, naik Rp50 ribu dan sekarang Rp120 ribu per bulan. Semakin sepi pembeli akibat Covid-19, malah retribusi naik,”sebutnya 28 Februari 2022.
Hal senada disampaikan A, yang berjualan kendaraan second di KM 8 Tanjungpinang. Menurutnya, sejak Covid-19, pembeli menurun drastis. Namun retribusi kebersihan wajib bayar, meski harus Rp120 ribu per bulan. “Resiko berjualan di pinggir jalan ya begini,”ungkapnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riono, menjelaskan perihal pungutan retribusi kebersihan yang dilimpahkan ke dinas Lingkungan Hidup dari sebelumnya dikelola Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.
Memang terhitung mulai tahun 2022, atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa pungutan retribusi kebersihan harus mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2012.”Sebetulnya tidak ada kenaikan pungutan retribusi kebersihan. Karena sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 harusnya sudah diberlakukan pungutan sesuai Perda,”ungkapnya.
Pada November-Desember 2021 telah dilakukan audit oleh BPK, BPK telah menginstruksikan bahwa pungutan retribusi kebersihan harus mengacu Perda. Oleh karena itu, tahun 2022 diberlakukan pungutan retribusi sesuai Perda.
Disebutkannya, setelah Perda nomor 5 Tahun 2012 yang ditandatangani Walikota Suryatati A Manan disahkan, ternyata hingga tahun 2021 belum berjalan. Sehingga pedagang atau mereka yang wajib retribusi kebersihan membayar kurang dari aturan Perda. Bahkan hanya 893 wajib retribusi kebersihan dari 6.046 wajib retribusi kebersihan hasil pendataan ulang.
“Mereka yang membayar retribusi kebersihan selama ini hanya 893 orang, itupun kurang dari ketentuan Perda,”jelasnya.
Menurutnya, wajib retribusi kebersihan yang keberatan membayar sesuai Perda, bisa mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang c/q Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang.(rul)












