Zona Kepri

Diduga Oknum ASN Provokasi Pedagang Gurindam 12 Gelar Aksi Demo

×

Diduga Oknum ASN Provokasi Pedagang Gurindam 12 Gelar Aksi Demo

Sebarkan artikel ini
Saat pedagang gelar aksi menolak direlokasi dari kawasan Gurindam 12
Saat sejumlah pedagang Gurindam 12 menggelar aksi di anjung cahaya Tanjungpinang
Saat sejumlah pedagang Gurindam 12 menggelar aksi di anjung cahaya Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri menertibkan sejumlah pedagang bandel, yang masih nekat berjualan di kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang. Penertiban ini sudah berlangsung sejak Senin (5/6) lalu.

Selasa (6/6) sore, Satpol PP kembali menertibkan sejumlah pedagang yang masih menuntut berjualan di lokasi yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Bahkan, sejumlah pedagang ini memberikan perlawanan saat hendak ditertibkan oleh petugas Satpol PP.

Wa di grup diduga memprovokasi pedagang Gurindam 12 Tanjungpinang

Dari informasi yang dihimpun, para pedagang ini diduga telah diprovokasi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Sejumlah pedagang diminta untuk tetap berdagang di kawasan Gurindam 12.

Semua pedagang seharusnya bisa berdagang di tempat yang sudah ditentukan, yakni di belakang Anjung Cahaya Tanjungpinang.

Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar mengatakan jika benar ada ASN memprovokasi pedagang, ASN tersebut melanggar aturan  tentang pokok-pokok kepegawaian.

Menurut Anwar, sebagai ASN dapat mendukung program Pemerintah. Larangan berjualan di Gurindam 12, kata dia merupakan program Pemerintah Provinsi Kepri.

“Apabila ditinjau, sebagai ASN melanggar aturan tentang pokok kepegawaian. Harusnya selaku ASN secara melekat harus mendukung program Pemerintah,” ujar Anwar.

Anwar mengakui, di tidak memiliki kewenangan untuk menindak oknum ASN tersebut. Satpol PP hanya bisa menegakkan Peraturan Daerah yang berlaku. Yang bisa menindak, kata Anwar ialah kepala instansi terkait.

“Karena terkait ASN itu bukan hanya melanggar aturan daerah, tapi melanggar aturan pemerintah terkait pokok pokok kepegawaian,” ujarnya. (Red)