Zona Kepri

Pekerja Panti Pijat Terjaring Razia

×

Pekerja Panti Pijat Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini

pijat 1Tanjungpinang,zonakepri- Empat wanita muda masing masing berinsial, LN (25) asal Jawa Timur,RK (28) asal Jawa Barat,TR (30) asal Purbalingga dan GN (35) asal Jawa Barat , di gelandang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang , jalan Haji Agus Salim Tepi Laut Tanjungpinang , Sabtu Malam (10/5).

Keempat wanita muda tersebut, terjaring Operasi yang di gelar Satpol PP Kota Tanjungpinang,bekerjasama dengan Kasat Binmas Polres Tanjungpinang di back-up TNI-AD0315 Bintan dan operasi di pimpin langsung Kepala Bagian Operasional (Kabid Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang syafrizal.

Dalam Operasi kali ini Satpol PP bersama team merazia bagi warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), di duga banyak pekerja di sejumlah panti pijat yang ada di Kota Tanjungpinang tidak memiliki KTP .Ternyata dugaan tersebut bukan isapan jempol belaka.dengan terjaringnya 4 wanita muda yang bekerja di panti pijat yang tidak memiliki KTP dan yang KTP nya sudah habis masa berlaku.

Keempat wanita muda tersebut terjaring razia di tempat panti pijat yang berbeda yakni, RK dan LN terjaring di panti pijat Queen Komplek Suka Berenang,sedangkan GN dan TR dijaring panti pijat Oriental jalan Ir H Juanda Pancur.

Sementara itu Inspektur Polisi dua (Ipda) Fauzi yang ikut dalam Operasi tersebut mengatakan,”Masaalah sanksi terhadap mereka kita hanya bisa memberikan arahan dan mendata mereka ,karena kita belum ada SK untuk menyidik , masaalah sanksi kita serahkan ke Satpol PP tambahnya”.

Selain di data dan di beri pengarahan ,keempat wanita muda yang terjaring razia, membuat suat pernyataan serta menandatangani surat perjanjian yang telah disiapkan.selanjut nya keempat wanita tersebut kembali ke tempat kerjanya masing-masing.(irul)