
Tanjungpinang,Zonakepri- Aksi demo ratusan mahasiswa gabungan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali berlangsung di Halaman Kantor DPRD Kepri, Dompak 13 Oktober 2020.
Dalam aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Karya tersebut terdapat belasan pelajar tingkat SMP dan SMA yang ikut gabung berdemo.
Belasan pelajar yang diamankan tersebut diduga sebagai penyusup yang ingin membuat kekacauan di tengah aksi. Menyikapi hal ini, maka Polres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra melakukan pendataan dan mengumpulkan pelajar yang terlibat aksi demo.
Satu persatu pelajar yang masuk dalam barisan mahasiswa ditarik keluar dalam barisan dan kemudian dikumpulkan menjadi satu untuk dilakukan pendataan.
Selain pelajar, polisi juga mengamankan beberapa remaja yang tidak sekolah ikut menyusup barisan mahasiswa.
“Sudah kita amankan, sekarang lagi kita data,” ungkapnya.(red)