Tanjungpinang

Pelaku Penimbunan Lahan Bakau Tanpa Izin Dapat Dijerat Dengan Pasal Ini

×

Pelaku Penimbunan Lahan Bakau Tanpa Izin Dapat Dijerat Dengan Pasal Ini

Sebarkan artikel ini
Lokasi Kegiatan penimbunan lahan Bakau seluas 3.360 meter persegi di Jalan Putri Anjasmara I, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang,yang tidak memiliki izin.

Tanjungpinang,Zonakepri  – Kegiatan penimbunan lahan Bakau seluas 3.360 meter persegi di Jalan Putri Anjasmara I, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang,tidak memiliki izin.

Kepala DPM – PTSP Kota Tanjungpinang,Muhammad Ihsan mengatakan,tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan penimbunan yang dilakukan di Jalan Putri Anjasmara 1 Tanjungpinang.

“Setahu saya, kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait penimbunan di jalan Putri Anjasmara I,” tegas Muhammad Ihsan, Kamis (23/07/2020)

Sementara Aktivis pemerhati lingkungan di Tanjungpinang ,Rahmat Sos menyebutkan,penimbunan lahan bakau yang telah dilakukan pelaku sudah melanggar ketentuan yang ada.

“Tanpa miliki izin sudah melakukan penimbunan lahan,pelaku dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan terkait pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar”,sebutnya.

Sebelumnya,Aktivis  pemerhati lingkungan di Tanjungpinang, Rahmat S.sos, menyebut kegiatan penimbunan yang dilakukan untuk tempat usaha di Jalan Anjasmara I Tanjungpinang diduga telah melanggar perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin penimbunan lahan dan melanggar permen pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.(red)