Tanjungpinang

Pelayanan PN Tanjungpinang Ditangguhkan Sementara, 2 Pegawai Terpapar Covid-19

×

Pelayanan PN Tanjungpinang Ditangguhkan Sementara, 2 Pegawai Terpapar Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang Rustam

Tanjungpinang,Zonakepri- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk sementara waktu menangguhkan seluruh kegiatan pelayanan meliputi persidangan dan PTSP mulai hari ini, Rabu 25 November 2020 hingga 1 Desember 2020, hal ini disebabkan dua pegawai PN Tanjungpinang terpapar Covid-19.

Ketua PN Tanjungpinang Admiral SH MH dalam pengumuman tertanggal 24 November 2020 menyebutkan sehubungan dengan pelaksanaan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maka pelayanan ditangguhkan, kecuali untuk pelayanan yang bersifat urgent dan mendesak masih bisa dilayani pada pukul 09.00Wib hingga 15.00Wib pada hari kerja.

“Untuk persidangan yang telah dijadualkan pada 25 November 2020 hingga 1 Desember 2020 ditunda selama seminggu dari tanggal sidang yang telah ditetapkan semula,”sebutnya

Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang Rustam saat ini sudah dilakukan tracing dan pengambilan swab terhadap mereka yang kontak erat dengan pegawai PN Tanjungpinang yang terpapar Covid-19.

Menurutnya, pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut memiliki riwayat perjalanan, namun dimungkinkan terjadi akibat penularan setempat. Mengingat lokasi tersebut merupakan tempat publik dan interaksi setempat juga berpeluang menjadi media penularan. (red)