Tanjungpinang

Pemko Launching Pengujian Kendaraan bermotor Kurangi Kecelakaan Dan Polusi

×

Pemko Launching Pengujian Kendaraan bermotor Kurangi Kecelakaan Dan Polusi

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri –Pemerintah Kota (Pemko)Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan launching Pengujian Kendaraan Bermotor yang disejalankan dengan penyerahan Akta Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd di Ruang Uji Emisi Dishub Jalan Kijang Lama, Kamis (9/1).

Dalam sambutannya, Syahrul mengatakan,pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan pasal 160 bahwa Unit pelaksana Uji Berkala wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi dan sertiflkasi, menggunakan peralatan pengujian yanng terkalibrasi dan harus membangun sistem informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Pemerintah Kota Tanjungpinang wajib menyediakan layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, oleh karena itu Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2019 telah menganggarkan anggaran untuk kegiatan pengadaan Alat Pengujian Kendaraan Bermotor, dan pada hari ini hasil dari pada kegiatan pengadaan peralatan pengujian kendaraan bermotor akan segera di resmikan guna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu layanan pengujian kendaraan bermotor.

“Dengan demikian Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berupaya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis dan mendukung terwujudnya kelestarian Iingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, guna menciptakan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kenyaman lalu lintas di Kota Tanjungpinang,” jelas Syahrul.

Dengan mulai beroperasinya pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungpinang diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tanjungpinang terhadap kelaikan kendaraan bermotor di jalan dan meningkatkan keselamatan di jalan serta dapat mengurangi angka kecelakaan dan kefatalan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh teknis kendaraan bermotor.

Walaupun masih perlu adanya peralatan tambahan yang segera dipenuhi secara bertahap. Syahrul mengharapkan kepada seluruh OPD terkait khususnya kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya, untuk dapat mengoperasionalkan dan melakukan perawatan peralatan pengujian ini dengan sebaik baiknya, sehingga dapat berfungsi secara optimal dan mempunyai ketahanan maksimal, memberikan pelayanan pengujian dengan sebaik-baiknya.

“Dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan sarana transportasi dalam hal ini pengujian kendaraan bermotor semoga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pada akhimya akan dapat mengurangi angka kecelakaan Ialu lintas dan fatalitas yang di sebabkan oleh kondisi teknis kendaraan bermotor dan dapat mempercepat terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan,” pungkas Syahrul.

Sementara Bambang Hartanto, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang melaporkan berdasarkan peraturan yang ada bahwa setiap unit pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor yang akan melakukan pelayanan Pengujian harus mendapatkan Agreditasi dari Kementerian Perhubungan. “Saat ini unit Pengujian kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian perhubungan untuk dapat melakukan pelayanan pengujian kendaraan bennotor dengan surat nomor : AJ.502/2/l/DJPD/2020 tanggal 3 Januarl 2020”,ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Syahrul yang didampingi oleh Wakilnya, Hj. Rahma, S.IP, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tanjungpinang, Juwariyah Syahrul, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahleya Abustam, Perwakilan DPRD Kota Tanjungpinang bersama-sama melakukan pemukulan gong sebagai tanda dioperasikan pemeriksa kendaraan.(hum)