
Tanjungpinang,Zonakepri – Pemko Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024, Jum’at (9/8/2024).
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna terbuka yang dipimpin oleh Wakil Ketua Novaliandri Fathir didampingi Wakil Ketua Hendra Jaya. Paripurna itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat,S.Hut Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal menyampaikan, target pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS sebesar Rp1.121.571.654.517.
Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp217.282.397.201, pendapatan transfer Rp892.280.258.107 serta lain pendapatan daerah sebesar Rp12.008.999.209.
Sedangkan belanja daerah pada perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024 adalah Rp1.143.591.658.781.
“Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, menyesuaikan SiLPA pada tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp22.020.004.264.
“Semoga dengan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS yang akan menjadi dasar pengganggaran tahap selanjutnya akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Tanjungpinang,” imbuhnya.(sr/Dinas Kominfo)