AdvertorialTanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Terima Alokasi Insentif Fiskal Dari Kementrian Keuangan Rp17 Miliar

×

Pemko Tanjungpinang Terima Alokasi Insentif Fiskal Dari Kementrian Keuangan Rp17 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pj Wako Hasan menerima alokasi insentif dari kementrian keuangan

Tanjungpinang,Zonakepri—Pemko Tanjungpinang menerima penghargaan berupa alokasi insentif Fiskal kinerja tahun berjalan Tahun Anggaran 2023 kategori percepatan belanja daerah dan dukungan penggunaan Produk Dalam Negeri(PDN) dari Kementrian Keuangan.

Pemko Tanjungpinang dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.

Pj. Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos menerima langsung perhargaan yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Srimulyani bersama Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian, di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10).

Sebanyak 33 daerah penerima alokasi yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.

Usai kegiatan, Hasan mengucap syukur atas keberhasilan Pemko Tanjungpinang sehingga mendapatkan alokasi insentif fiskal. “Alhamdulillah Pemko Tanjungpinang mendapat alokasi insentif sebesar Rp 17 milyar. Untuk percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp.11.374.191.000 dan insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar Rp.6.188.565.000. Hal ini tentunya atas kerjakeras dan kolaborasi seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan juga stakeholder terkait,” ungkapnya.

Dengan capaian ini, Hasan berharap menjadi penyemangat dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja bersama seluruh perangkatnya. “Bersama perangkat daerah, TPID, Forkopimda dan stakeholder terkait, akan terus berupaya dalam menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Menteri Keuangan, Srimulyani mengatakan bahwa insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja Pemerintah Daerah. “Agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi.

Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode. Indikator penilaiannya dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi,” jelasnya.

Srimulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas. Tetapi digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” sebutnya.

(Prokopim)