Kepulauan Riau

Pemprov Kepri Gelontorkan Rp 4,9 Miliar untuk 99 Unit Program Rutilahu 2025

×

Pemprov Kepri Gelontorkan Rp 4,9 Miliar untuk 99 Unit Program Rutilahu 2025

Sebarkan artikel ini
Rutilahu yang diperbaiki dinas Perkim Kepri

Zonakepri.com-Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan rampungnya target renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang kini dikenal dengan program Rutilahu untuk Tahun Anggaran 2025.

Rutilahu yang telah siap diperbaiki

Program ini menyasar total 99 unit rumah yang tersebar di lima wilayah kabupaten/kota di Kepri.

Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk renovasi simultan ini mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.

Mekanisme penyaluran bantuan dirancang fleksibel, disesuaikan dengan tingkat kerusakan di lapangan, dengan nominal bantuan berkisar antara Rp 20 juta hingga maksimum Rp 50 juta per unit.
“Mayoritas realisasi bantuan berada di kisaran Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per unit,” kata Said Nursyahdu, Selasa (16/12/2025).

Secara spesifik, alokasi perbaikan Rutilahu ini tersebar merata, namun fokus terbanyak diberikan pada Kabupaten Bintan sebanyak 40 unit (Rp 2 miliar) dan Kabupaten Lingga sebanyak 35 unit (Rp 1,7 miliar). Sisanya dialokasikan untuk Kota Tanjungpinang (10 unit, Rp 500 juta), Kabupaten Karimun (5 unit, Rp 250 juta), dan Kota Batam, khususnya Kelurahan Temoyong, Bulang (9 unit, Rp 400 juta).

Said Nursyahdu, menyatakan optimistis bahwa seluruh proyek renovasi 99 unit rumah ini akan selesai sesuai jadwal. Bahkan, ia menyebut 40 unit di Bintan sudah rampung sepenuhnya.
“Akhir tahun ini selesai sesuai jadwal, 40 unit di Bintan sudah rampung sepenuhnya,” ujarnya.

Penetapan calon penerima bantuan dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat. Said menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan acuan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN) yang diperkuat dengan survei langsung ke lapangan.
“Proses ini bertujuan untuk meminimalisir data bias dan memastikan bantuan renovasi tepat sasaran,”ucapnya.

Adapun syarat mutlak bagi masyarakat penerima bantuan adalah harus memiliki status tanah dan rumah sendiri. Pemerintah Provinsi Kepri hingga saat ini belum memiliki skema bantuan yang dapat diberikan kepada warga yang berstatus penyewa.
“Statusnya wajib hak milik baik tanah dan rumahnya,”tuturnya.

Mengenai kelanjutan program di tahun 2026, Dinas Perkim Kepri belum dapat menetapkan target unit secara spesifik.

Said menambahkan, penetapan anggaran tahun depan masih menunggu keputusan dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan serta perhitungan detail yang didapatkan setelah survei lapangan dilakukan. (adv/ri)