Tanjungpinang

Pemprov Kepri Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid -19

×

Pemprov Kepri Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid -19

Sebarkan artikel ini
Plt Gubernur Kepri Isdianto menetapkan status tanggap darurat Covid-19 di wilayah Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri-Pemprov Kepri telah menetapkan status Tanggap
Darurat Covid-19 di Wilayah Provinsi Kepri, pada Kamis 19 Maret 2020.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Kepri Isdianto didampingi Sekda Provinsi Kepri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Penetapan status tersebut mengingat penyebaran Covid-19 yang menunjukkan peningkatan dan butuh kewaspadaan.
Untuk saat ini hasil Laboratorium yang menunjukkan Pasien Positif Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri tercatat di Batam 1 orang, Karimun 1 orang dan Tanjungpinang 1 orang.

Perkembangan Covid -19 di wilayah Provinsi Kepri, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 19 orang, orang dalam pantauan (ODP) 144 orang dengan rincian untuk Kota Batam jumlah ODP 70 orang, PDP 19, Tanjungpinang ODP 45 dan PDP 12, Bintan ODP 7 orang dan PDP 1 orang,Karimun ODP 17 dan PDP 4, Anambas ODP 5 dan PDP 2. Natuna ODP 0 dan PDP 1 dan Lingga baik ODP dan PDP masih nihil.

Plt Gubernur Kepri Isdianto menyebutkan, dengan penetapan status tersebut, maka telah dibuat surat edaran nomor440/447/B.HPP-SET/2020 kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Bupati/ walikota dan pimpinan instansi vertikal. Dalam surat edaran tersebut berisi perihal meniadakan apel pagi dan senam pagi, absensi finger print diganti manual, menunda rapat dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang,menunda perjalanan dinas keluar negeri, setiap instansi menyediakan thermal gun (pendeteksi suhu tubuh) dan hand sanitizer, pegawai yang demam, batuk, pilek dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke layanan kesehatan dan mengajukan ijin tidak masuk kerja, serta mengawasi dan mengantisipasi lonjakan harga barang dan mencegah penumpukan barang maupun pembelian barang yang melebihi kebutuhan (panic buying).

Selain itu, juga dikeluarkan surat edaran pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid -19. Ada lima gugus tugas yang dibentuk yakni gugus tugas kesehatan, gugus tugas area dan transfortasi publik,gugus tugas pendidikan, gugus tugas komunikasi publik dan gugus tugas karantina. Gugus tugas tersebut bekerja selama 24 jam.

Dalam penanganan Covid 19 mendapat suntikan dana Alokasi khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dari pusat dan dana bantuan operasional kesehatan dalam rangka pencegahan dan atau penanganan Covid 19.”Pemprov Kepri menggunakan tak terduga dan penyesuaian terhadap APBD 2020 untuk mendanai kegiatan penanganan Covid -19 di Kepri. Dana yang disediakan dari APBD Kepri sekitar Rp2 miliar,”ungkapnya. Sehingga bagi pasien Covid -19 mendapatkan bantuan dana dari APBD Kepri bagi yang kurang mampu. Namun bagi pasien Covid -19 juga mendapatkan bantuan DAK dari pusat. (red)