Kepulauan Riau

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Kantor Samsat Tanjungpinang Diserbu Warga

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Kantor Samsat Tanjungpinang Diserbu Warga

Sebarkan artikel ini
Masyarakat mendatangi kantor Samsat untuk ikuti program pemutihan pajak kendaraan

Zonakepri.com- Masyarakat menyambut antusias Program Pemutih Pajak Kendaraan yang dilakukan Bapenda Kepri.

Pada hari pertama pelaksanaan pemutihan pajak pada Selasa (1/7/2025) pagi, Kantor Samsat Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, terlihat ratusan masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan momen tersebut.

Antusiasnya masyarakat menyambut pemutihan pajak kendaraan ini, karena masih banyaknya dari mereka yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak.

Sehingga dengan pemutihan ini menawarkan berbagai keringanan untuk masyarakat pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajibannya tanpa beban sanksi administrasi.

Kepala UPTDPPD Samsat Tanjungpinang , Muhammad Hanafi, melalui Kasi Pembukuan, Pelaporan dan Penagihan, Rina Hermawati, mengatakan pada hari pertama pelaksanaan pemutihan pajak terlihat antusias masyarakat sangat tinggi. Mereka sejak pagi sudah datang ke Samsat Tanjungpinang, untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak.

“Allhamdulilah pelaksanaan hari pertama pemutihan pajak antusias masyarakat sangat ramai,” ucap Rina.

Rina menyebutkan, pelayanan program pemutihan pajak tidak hanya di Samsat Tanjungpinang yang berada kawasan Pamedan. Namun, di beberapa pelayanan seperti di Samsat Corner, Batu 9, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, Samsat Pelantar Emas, dan juga pelayanan Samsat lainya yang ada di Tanjungpinang.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini, karena tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana tahun ini ada diskon 10 persen sampai 100 persen,” jelasnya.

Adapun keringanan yang di tawarkan dalam Program Pemutih Pajak Kendaraan Tahun 2025,

1. Potongan pokok Pajak kendaraan Bermotor sebesar 2% bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

2. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor secara berjenjang, seperti,

-Tunggakan tahun 2024 10%

-Tunggakan tahun 2023, 20%

-Tunggakan tahun 2022, 30%

-Tunggakan tahun 2021, 40%

-Tunggakan tahun 2020, 50%

-Tunggakan tahun 2019 kebawah 100%

3. Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 %

4. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%

5. Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan

Program penghapusan denda pajak diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Zup)