
Zonakepri.com – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rawasari, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Korban dalam kejadian ini diketahui berinisial R, warga Jalan Khatib Kasim, Kecamatan Bungur, Bungurarang Timur, Kabupaten Natuna.
Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku berinisial R, merupakan warga Jalan Sultan Mahmud Riayat Syah, Pengungkit, Kecamatan Bukit Bestari.
Ia berhasil diamankan oleh petugas tidak lama setelah kejadian, tepatnya di daerah Kampung Bulang, lokasi yang juga menjadi tempat pelaku menjalankan aksinya.
“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil sejumlah barang milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 10 kardus keramik, empat potong besi, empat batang besi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, 1 Juli 2025.
Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp40 juta. Polisi berhasil meringkus pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.
“Pelaku kami tangkap pada hari yang sama, berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan tim. Untuk sementara, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku beraksi seorang diri,” tambah Kombes Hamam.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain. Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (Ki)








