Tanjungpinang

Pencuri Dengan Congkel Jok Motor Dibekuk Polisi

×

Pencuri Dengan Congkel Jok Motor Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencuri HP yang mencongkel jok motor

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Senin 16 November 2020, pukul 22.30 WIB, di Perumahan Bumi Air Raja Km.15 Kota Tanjungpinang.

Pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Sepra Yogi Pekerjaan Wira Swasta, alamat Perum Bumi Air Raja Km.15 Kota Tanjungpinang.

Barang Bukti yang diamankan berupa Satu Unit Handphone merk Samsung A71 warna hitam Dengan Nomor Imei : 354915111866829

Kronologis kejadian, pada
Sabtu 26 September 2020 sekitar Pukul 17.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran jembatan Dompak Jalan H.M.Sani Kota Tanjungpinang. Kemudian meletakan Handphone Samsung A71 di dalam Jok sepeda motornya, lalu korban melakukan Joging di seputaran jembatan. setelah selesai joging korban melihat Handphone Samsung A71 sudah tidak ada lagi di dalam jok motor. Atas kejadian tersebut korban kehilangan Handphone dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pencurian, pada Senin 16 November 2020 sekitar pukul 19.00 Wib Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan tentang keberadaan Sepra Yogi yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian ( Congkel Jok ), pada pukul 22.30 Wib Tim mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan di lapangan tentang keberadaan pelaku Sepra Yogi yang sedang berada di Jalan Perumahan Bumi Air Raja Km.15 Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dalam proses penangkapan pelaku mencoba untuk melarikan diri sehingga Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,”sebutnya.

Dari hasil introgasi petugas kepada pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian ( Congkel Jok ) sebanyak 3 kali, dengan TKP 2 kali di Jalan H.M Sani Jembatan Dompak Kota Tanjungpinang,1 kali di Taman Kota Kijang Kabupaten Bintan.

Selanjutnya Pelaku di bawa Ke RSUD Kota Tanjungpinang untuk mengobati lukanya dan selanjutnya di bawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.