Zonakepri.com – Pengelola Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang meningkatkan sistem pengawasan terhadap calon penumpang, pasca pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 4,8 kilogram yang terjadi di Kota Tanjungpinang belum lama ini.
Pengetatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan karena wilayah Tanjungpinang dinilai memiliki potensi kerawanan dalam jalur peredaran narkotika melalui transportasi udara.
General Manager Angkasa Pura II Bandara RHF, Mohamad Setiadi Dermawan Wakan, menyampaikan bahwa hingga saat ini bandara belum didukung perangkat khusus maupun tenaga terlatih yang berfokus pada pendeteksian narkoba.
“Peralatan serta personel keamanan yang tersedia lebih diarahkan untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan dan penyaringan benda berbahaya secara umum,” jelasnya, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, alat deteksi yang dimiliki saat ini belum dirancang secara spesifik untuk mengidentifikasi narkotika.
“Karena itu, pengawasan lebih banyak mengandalkan prosedur pemeriksaan langsung di lapangan,” tambahnya.
Setiadi menambahkan, kerja sama dengan berbagai pihak terkait, terutama BNNP Kepulauan Riau, menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus terakhir.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan sebelum memasuki tahap check-in berkat kejelian petugas saat melakukan pengecekan barang bawaan secara manual.
Ke depan, petugas keamanan bandara akan mengintensifkan pemeriksaan fisik serta memperdalam analisis terhadap gerak-gerik penumpang.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keterbatasan alat, terlebih jika pelaku sudah berpengalaman dan tidak memperlihatkan tanda-tanda mencurigakan.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Batam untuk pendalaman perkara oleh BNNP Kepri.
“Kami juga berkoordinasi dengan maskapai guna menelusuri rekam jejak perjalanan para tersangka yang diduga baru pertama kali menggunakan rute Tanjungpinang,” pungkasnya.
Pada waktu sebelumya, BNNP Kepri sebelumnya menggagalkan upaya pengiriman sabu melalui Bandara RHF yang diduga akan dibawa ke Surabaya melalui rute Tanjungpinang–Jakarta.
Tiga kurir berinisial MAH, J, dan AS diamankan sekitar pukul 14.07 WIB pada Sabtu (7/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,8 kilogram yang disembunyikan di dalam koper, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta sejumlah boarding pass maskapai Citilink untuk rencana penerbangan ke luar daerah.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Kepri di Batam untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.(Ki)












