Home » Head Line » Pengukuran Lahan Sengketa, Aparat Pemerintah Bersitegang Tanda Tangani Berita Acara

Pengukuran Lahan Sengketa, Aparat Pemerintah Bersitegang Tanda Tangani Berita Acara

pemprov

Penandatanganan berita acara oleh kuasa hukum alm Leo Puho dan Abu Talib, Patrisius Boli

Tanjungpinang,Zonakepri-Ada sedikit kegaduhan dan ketegangan saat pengukuran di lahan sengketa yang berlokasi di pinggir jalan samping food court Km 8 atas sebrang jalan ke arah Uban, Senin 20 November 2023.

Kedua belah pihak yang mengakui memiliki lahan dan tengah dalam sengketa yang ditangani Polresta Tanjungpinang yakni Djodi Wirahadikusuma dan ahli waris Leo Puho dan Abu Thalib.

Pihak pemerintah dan perangkat pemerintahan (Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Air Raja, RW,RT) untuk menandatangani berita acara pengukuran di lahan sengketa semula tidak bersedia untuk menandatangani berita acara lapangan karena tidak meyakini terkait dasar penguasaan yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

“Saya minta pihak kelurahan untuk menandatangani terlebih dahulu berita acara, selanjutnya saya akan tanda tangan,”sebut Kasi pemerintahan kecamatan Tanjungpinang Timur M. Ridha.

Namun, pihak kelurahan Air Raja yang diwakili Kasi Pemerintahan Kelurahan Air Raja Suhardi yang diminta untuk menandatangani berita acara mengatakan menunggu pihak RT3 Yanti untuk tanda tangan. Karena saat itu, ketua RT sedang tidak ditempat usai pengukuran, meski saat pengukuran hadir.

“Saya minta pihak kelurahan untuk tanda tangan lebih dahulu, selanjutnya Saya akan tanda tangan,”sebut M Ridha.

Namun pihak Suhardi menjawab menunggu RT 3 untuk tanda tangan lebih dahulu, disusul RW 1 dan dirinya akan tanda tangan.

Setelah sekian menit sempat bersitegang antara pihak kelurahan dan kecamatan, akhirnya ketua RT Yanti datang dibonceng sepeda motor ke lokasi berkumpulnya semua pihak dalam pengukuran lahan sengketa yang dihadiri pihak BPN Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang.

Sehingga berita acara pengukuran lahan sengketa akhirnya ditanda tangani pihak RT 3 RW 1, Kelurahan Air Raja dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Sengketa Lahan antara Djodi dan ahli waris lahan di Jln. Wr. Supratman samping Food Court) Kel. Air Raja Kec.Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang memasuki tahap pengukuran lahan yang diakui kedua belah pihak.

Pasalnya, kedua belah pihak sama sama mengklaim tanah yang berada di pinggir jalan tersebut milik mereka.

Kuasa hukum Djodi, Herman SH menuturkan history tanah yang diklaim milik Djodi tersebut bermula ketika Djodi membeli lima kapling tanah dari Rosmunah. Dengan masing masing kapling seluas 200 M2. Sehingga total seluas untuk lima kapling sekitar 1 Ha.

“Tanah milik Rosmunah semula milik orang tuanya bernama Maemunah. Tanah tersebut sebelum dijual ke Djodi disewa PT Antam Tbk . Setelah disewa PT Antam Tbk dikembalikan ke Maemunah. Hingga akhirnya dijual ke Djodi,”sebut Herman SH.

Menurut keterangan Herman SH, orang tua Rosmunah, Maemunah memang memberikan lahan kepada orang lain untuk menggarap lahan termasuk kepada Abu Talib untuk menanam pepohonan di lahan miliknya kala itu. Namun lahan yang ditanam tersebut diakui milik Abu Talib.

Sementara itu, kuasa hukum dari Ahli waris alm Leo Puho dan alm Abu Thalib, Patrisius Boli menyebutkan pihaknya telah memiliki bukti kepemilikan lahan yang diakui milik Djodi Wirahadikusuma.

Kepemilikan lahan oleh alm Leo Puho dibuktikan adanya dokumen surat tebas tahun 1975. Bahkan secara fisik, lahan tersebut digarap terus hingga sekarang.

Selain itu, ada dokumen sewa pakai dan ganti rugi dari PT Antam Tbk tahun 1984 kepada Leo Puho.

Berdasarkan bukti surat dari PT Antam Tbk yang disimpan kuasa hukum ahli waris Leo Puho nomor 370/0401/KUB/2004 yang diterbitkan di Kijang, 28 Juli 2004 yang ditujukan kepada. Abu Talib di Kampung Bukit Galang II Kelurahan Air Raja yang ditanda tangani Kuasa Direksi Ir. H. Eddy Kuswandi NPP.1080494096 menyebutkan bahwa PT Antam Tbk unit bisnis Pertambangan Bauksit di Kijang pada saat melakukan penambangan di bukit Galang, proses ganti rugi tanahnya adalah melalui cara pinjam pakai tanah masyarakat. Setelah selesai ditambang, tanah akan dikembalikan kepada yang berhak. Namun terhadap Alm Leo Puho yang diganti rugi adalah tanamannya saja yang pada saat itu diusahakan oleh yang bersangkutan.

“Ada dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan oleh pihak pemerintah yakni SKT 267 yang dikeluarkan Kelurahan Air Raja beberapa tahun silam,”sebut Pratisius Boli.

Menurutnya, pihak Djodi telah dua kali melaporkan kepemilikan lahan ini ke pihak kepolisan. “Tahun 2008, Djodi telah melaporkan ke Polda Kepri namun tidak cukup bukti. Selanjutnya laporan lagi ke Polda Kepri tahun 2020 juga tak cukup bukti dan dihentikan,”ungkap Pratisius Boli.

Menurut Patrisius Boli menyebutkan, pihak Djodi telah manuver kepada ahli waris untuk melakukan ganti rugi. Namun ditolak. Bahkan Djodi pernah memberikan ganti rugi kepada penghuni bangunan di lahan milik Leo Puho sekitar Rp21 juta. Selanjutnya penghuni yang mendiami bangunan terus pergi. Karena salah orang untuk melakukan ganti rugi. Disebabkan yang diberi uang ganti rugi bukan ahli waris Leo Puho maupun Abu Talib beberapa tahun lalu.

Dalam perkara sengketa lahan yang di tangani pihak Polresta Tanjungpinang ini, pratisius Boli berharap agar aparat pemerintah maupun pihak untuk on the track dalam menangani kasus ini. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top