
Tanjungpinang,Zonakepri-Tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang bersama Tim F1QR Lanal Batam menggagalkan penyelundupan 38,4 Kg Sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di selat Singapura Utara Lagoi Kabupaten Bintan, 15 Juli 2020.
Pelaku berinisial I warga Batam diupah RM6000 per kg atau Rp684.000.000 untuk menyelundupkan 38,4 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasy dari Malaysia dengan nilai sekitar Rp21 miliar ke wilayah Bintan.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 15 kali melakukan aksi penyelundupan narkoba jaringan internasional ini.
Panglima Koarmada 1 Laksamana Muda TNI Ahmad Heri Purwo dalam keterangan pers di Lantamal IV Tanjungpinang,16 Juli 2020 menjelaskan penangkapan I dengan barang bukti 38,4 sabu dan 40.000 pil ekstasi merupakan penangkapan ke-4 di bulan ini. Sebelumnya dilakukan penangkapan wilayah Lanal Dumai sebanyak 32 kg sabu, Lanal Tanjung Balai Karimun 2 kg sabu, Lanal Batam 0,5 kg sabu dan Lantamal IV Tanjungpinang 38,4 Kg sabu.
Atas perbuatannya, I dikenakan pasal 113 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses selanjutnya,” sebutnya. (red)






