Bintan

Perkara Iwan Kurniawan Dilimpahkan Kejari Bintan

×

Perkara Iwan Kurniawan Dilimpahkan Kejari Bintan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin

Bintan,Zonakepri-Satreskrim Polres Bintan melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Iwan Kurniawan mantan sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Bintan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Selasa tanggal 7 Juli 2020.

Penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah dinyatakan kelengkapan berkas secara formil dan materiil (P-21).

Tersangka disangka melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Diduga melanggar tindak pidana penipuan atau penggelapan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin menjelaskan tersangka telah ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan untuk 20 hari kedepan.

Mantan Sekretaris NasDem Kabupaten Bintan ini ditetapkan tersangka karena terlibat kasus penipuan atau penggelapan jual beli lahan.

Penetapan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas laporan Ko Ming yang membeli lahan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Dimana tersangka menjual lahan ke korban, tapi suratnya tak ada dan lahannya dijual lagi.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan penjualan lahan senilai Rp300 juta lebih,”ungkap AKP Agus.