Tanjungpinang

Perkara Narkotika Dan Perlindungan Anak Meningkat Di Tanjungpinang

×

Perkara Narkotika Dan Perlindungan Anak Meningkat Di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam memberikan keterangan pers usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60.

Tanjungpinang,Zonakepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mencatat selama Januari hingga Juni 2020, penanganan perkara mengalami peningkatan dibanding dengan tahun lalu. Perkara yang mendominasi dan terbanyak ditangani berupa kasus narkotika dan perlindungan anak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, saat pers rilis di kantor Kejari Tanjungpinang Jalan Basuki Rahmat, usai Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 pada Rabu (22/7/2020).

Ahelya menyebutkan, selama satu semester ini, untuk Seksi Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharba) telah mengeluarkan 75 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 54 Penuntutan dan 52 perkara yang telah selesai.

“Ketertiban Umum 58 SPDP, 58 penuntutan.Untuk Narkotika 42 SPDP, 36 Penuntutan dan selesai perkara 39 kasus. Jadi total untuk seksi Pidum sudah 145 kasus yang telah selesai,”sebutnya.

Lanjut Ahelya, dua terdakwa kasus korupsi telah mengembalikan uang ganti kerugian negara. Yakni atas nama terdakwa Berto Riawan kasus korupsi pelabuhan Dompak dan terdakwa Arifin Nasir yang terbukti bersalah pada pekerjaan pelaksanaan modal pembangunan Monumen Bahasa APBD tahun 2013.

Selama Januari hingga Juni tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mencatat telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 727.152.059 juta. (red)