Tanjungpinang

Perpanjangan 50 Hari Untuk Pengerjaan Seragam Sekolah Gratis

×

Perpanjangan 50 Hari Untuk Pengerjaan Seragam Sekolah Gratis

Sebarkan artikel ini
Kasintel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah

Tanjungpinang,Zonakepri-Terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis dan perlengkapannya yang dilakukan Pemko Tanjungpinang, Kasintel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengakui memang ada keterlambatan penuntasan pengerjaan.

Namun, keterlambatan tersebut mengacu Peraturan Presiden ada langkah langkah akhir tahun, dimana negara boleh mempanjang pelaksanaan dengan batas waktu maksimal 50 hari kelander, dengan syarat harus dilakukan analisis.

Jika dalam perhitungan tidak selesai dalam waktu 50 hari maka tidak diperpanjang. Namun jika selesai dalam waktu 50 hari maka diberikan perpanjangan.

“Untuk keterlambatan ini, maka diberlakukan denda per hari 1/1000 dari nilai kontrak,”sebutnya dikonfirmasi melalui seluler, Kamis 9 Januari 2020.

Menurutnya, laporan yang diterima selama ini dari satu paket yang terdiri dari tujuh item pengadaan diantaranya baju seragam, tas, kaos kaki, sepatu bukannya tidak selesai sama sekali, melainkan ada kaos kaki atau seragam yang belum lengkap.

“Ada beberapa keluhan dari orang tua murid yang dilaporkan selama ini terkait ukuran yang tidak sesuai dengan siswa. Semisal sepatu siswa mestinya ukuran 37 diterima ukuran 40. Sehingga saat ini sedang dalam penukaran lagi,”ungkapnya.

Terkait anggaran seragam sekolah gratis senilai Rp6,2 miliar sudah dicairkan 100 persen oleh BPKAD Tanjungpinang, seperti disampaikan Ketua Harian Penggiat Anti Korupsi Kepri Tengku Azhar beberapa hari lalu, Rizky Rahmatullah menyatakan ragu jika anggaran tersebut cair 100 persen. “Mereka kerja dalam masa denda, Saya agak ragu kalau ada yang bilang dana cair 100 persen. Karena ini, pengadaan barang, sehingga ada barang dulu baru dibayarkan,”paparnya.

Pengerjaan pengadaan seragam sekolah gratis dan perlengkapannya ini dilakukan menggunakan dua sistem yakni lelang dan penunjukkan langsung (PL) yang nilainya kurang dari Rp200 juta. Untuk sekolah swasta dilakukan sistem lelang mengingat Kepala Sekolah mungkin bukan pegawai negeri dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Sedangkan untuk sekolah negeri dilakukan sistem PL. Untuk pelaksanaan pengadaan ini sudah diterbitkan Peraturan Walikota. Untuk pelaksanaan di sekolah dilakukan pengelolaan seperti dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh sekolah. Sedangkan pengadaan seragam sekolah gratis dan perlengkapannya menggunakan sistem PL disalurkan oleh Pemko dan dikelola oleh sekolah.(red).