
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan R yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada akhir Maret 2020.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan perkenalan R dengan Bunga yang berusia dibawah umur bermula dari perkenalan di Facebook. Korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan bernama FINA ANDINI FINA-FINA melalui media sosial FB. Setelah 2 (dua) Minggu berkenalan, pelaku mengaku dirinya adalah seorang laki – laki. Selanjutnya pelaku dan korban sering berkomunikasi melalui Facebook.
Pelaku beralamat tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,menghubungi korban melalui Face Book (FB), kemudian menjanjikan kepada Korban uang sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta) rupiah dan satu unit Hp untuk bisa melakukan persetubuhan dengan korban.
Hingga pada suatu hari yang tidak diingat lagi oleh korban kapan waktunya, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di tempat yang telah ditentukan di Jalan Singkep Sungai Jang Tanjungpinang.
Selanjutnya pelaku membawa korban kesebuah rumah kosong yang beralamatkan di Jalan Ciku Tanjungping, dan setiba di rumah kosong, pelaku membuka baju korban lalu melakukan persetubuhan terhadap Korban sebanyak satu kali.
Kejadian persetubuhan berlanjut pada Kamis 26 Februari 2020 sekitat pukul 02.30 wib dini hari, pelaku menjemput korban di tepi Jalan Singkep Sungai Jang Tanjungpinang. Selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah kosong yang berbeda tempat dengan sebelumnya, namun masih dengan alamat yang sama di Jalan Ciku Tanjungpinang. Setiba di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban kekamar mandi dan pelaku menyuruh korban melepaskan pakaiannya dan pelaku dengan paksa menyetubuhi Korban sebanyak satu kali.
Usai kejadian tersebut, akhirnya korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Orang tua korban yakni Fera Wati yang beralamat di Perumnas Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, membuat laporan ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan pelaku dikanakan pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra Selasa, 31 Maret 2020.
Selanjutnya, R berhasil diamankan ketika Sabtu 28 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 wib, Unit PPA mendapat informasi dari orang tua korban, bahwa pelaku akan menjemput bunga untuk dibawa pergi dan disetubuhi. Atas informasi tersebut, Kanit PPA beserta anggota mendatangi rumah bunga. Kemudian dilakukan perencanaan penangkapan dengan cara menyuruh Bunga untuk menghubungi pelaku agar datang ke suatu tempat yakni Jalan Singkep Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang. Beberapa saat kemudian pelaku datang dengan mengendari sepeda motor miliknya, dan pada saat pelaku menghampiri Bunga, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat mengadakan perlawanan. Akhirnya, pelaku berhasil diborgol dibawa ke Polres Tanjungpinang beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio guna untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku. (red)






