Tanjungpinang,ZonaKepri – Januar terdakwa kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Kepri, melalui Penasehat Hukum(PH) Jhon Asron Purba SH, meminta kliennya di bebaskan dari dakwaan jaksa saat sidang dihadapan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,Senin (29/1/2018)
Menurut Jhon Asron Purba SH, uang yang diterima kliennya bukan merupakan pungli karena merupakan biaya pengganti saat tim dari BPN melakukan survey ke lokasi yang diajukan pemilik lahan Ahmad Sembiring.
”Klien kami dan timnya melakukan survey menggunakan mobil rental, membeli bensin dan membayar makan dan minum anggota tim lainya yang turun kelapangan sebanyak 4 kali.”sebut Jhon Asron Purba.
Pihaknya menilai wajar jika setelah survey dilakukan kliennya meminta ganti biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 3 juta.”Jadi, klien kami tidak bermaksud memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan cara melawan hukum .”tegas Jhon Asron Purba SH.
Jhon Asron Purba SH menambahkan, perbuatan Januar meminta ganti uang operasional dari pemohon benar adanya namun bukan merupakan tindak pidana.
”Karena itu, kami meminta yang mulia majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan jaksa.”ungkapnya.
Sebelumnya Januar terdakwa ditetapkan tersangka pungli dan dijerat melanggar pertama, pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Kedua pasal, 11 Jo Pasal 12A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dalam agenda mendengar tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.(red)